Jumat, 16 April 2010

Apa Itu Wakala?

Wakala
Wakala merupakan lembaga (bukan bersifat seperti organisasi, tetapi lebih kepada sifat tanggung jawab) yang dijalankan oleh seorang Wakil. Syarat-syarat untuk menjadi seorang Wakil adalah Muslim, memiliki sifat yang baik dan terpercaya. Ia berada di bawah kepemimpinan seorang Amir dan diawasi secara ketat oleh seorang Muhtasib.

Tugas dan fungsi dari Wakala adalah:
• Menjaga dan mencatat rekening Dinar dan Dirham
• Melakukan pembayaran-pembayaran atas seizin pemilik rekening
Dinar dan Dirham
• Melakukan pengiriman Dinar dan Dirham ke segenap penjuru dunia
• Mengatur penukaran uang kertas ke dalam bentuk Dinar dan Dirham

Seorang Wakil tidak diperkenankan untuk meminjamkan Dinar dan Dirham, tugas mereka hanyalah melakukan sesuatu atas perintah pemberi kuasa.

Muhtasib
• Syarat-syarat untuk menjadi seseorang Muhtasib adalah Muslim, memiliki
sifat yang baik dan terpercaya, memiliki ilmu fikih yang berkaitan dengan
masalah ini dan memiliki kemampuan untuk mengenali riba dalam segala
bentuk muslihatnya.
• Tugas utamanya adalah memastikan agar semua tata cara yang dilakukan
oleh para Wakil dan Wakala tidak keluar dari ketentuan yang telah
ditetapkan.
• Wakil hanyalah seseorang yang diberikan kuasa oleh pemilik Dinar dan
dirham. Sistem e-Dinar hanyalah perantara bagi individu untuk
berhubungan dengan Wakala. Seorang Muhtasib harus diberikan
kepercayaan untuk memiliki kekuasaan dan kekuatan untuk memastikan
bahwa kondisi tersebut di atas selalu terjaga.

e-Dinar (http://www.e-dinar.com)
Tugas dan fungsi dari sistem e-Dinar adalah:
• Menyediakan hubungan 24 jam bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan layanan-layanan yang diberikan oleh sebuah Wakala melalui internet.
• Menyediakan fasilitas komunikasi dan jaringan bagi seluruh Wakil dan Wakala

Internet menyediakan kemudahan dan biaya yang efektif bagi sebuah media antara yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Karena alasan inilah e-Dinar mengambil bentuk sebagai website dan server transaksi. Server transaksi akan berfungsi sebagai pusat data dan menyediakan layanan akuntansi yang dibutuhkan oleh seorang Wakil, sementara itu website akan berfungsi sebagai media tatap muka internasional bagi seluruh Wakala di manapun mereka berada.

Sumber : www.islamhariini.org

0 komentar:

Posting Komentar

Liputan Informasi Umum & Syari'ah

Liputan Informasi Koperasi Ekonomi Syariah Kemenneg KUKM Bank Syariah Dalam Negeri Informasi iB Kebijakan Bank Komunitas Dinas Koperasi dan UKM Politik Ekonomi Mikro Koperasi Syariah Bank indonesia Internasional Republika Online BMT Berbagi Pengalaman Resensi Buku APBN LKM Pasar Tradisional Pembiayaan Asbanda Asbisindo Bank Muamalat Indonesia (BMI) Bank Umum Syari'ah (BUS) Karir Manajemen Motivasi Perbanas Perbankan Syari'ah Bank Indonesia Perbarindo RAPBN Riba Suku Bunga ATM Ahad-Net International Al Ijarah Finance (Alif) Antara Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) BBM Bersubsidi BNI Syari'ah BPH Migas BPPN BPRS BTN Syari'ah Bagi Hasil Bank Pembangunan Asia (ADB) Bank Pembangunan Islam (IDB) Beras Cerita Sukses DPR Dinar dan Dirham Exer Indonesia GAIKINDO GS Engineering Contruction Corp Gross Tones (GT) Gula Industri Kecil Joint Financing Auto Muamalat K-link Kelompok Bank Indonesia Kerjasama Konversi Bank Syariah Koperasi Internasional Korea investment dan Securities Co Korean Association of Church Communication Kredit Usaha Rakyat Lembaga Penjamin Simpanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteri ESDM Menteri Koordinator Perekonomian Menteri Perdagangan Menteri Perindustrian Minyak Tanah Multi Level Marketing Syari'ah(MLMS) Nasabah Nelayan Obligasi Syari'ah Offshore Corporate Service One Day Approval Organisasi Buruh Internasional (ILO) Otomatif PDB PNBP Pameran Pasar Petisah Medan Pastor Pemegang Saham Pendidikan Perbankan Perikanan Pertamina Premium Produk Properti PusKopSyah BMT Sumut Real Estate Real Time Online SBI SUKUK Situs Berita APIndonesia.Com Solar Sorak Finanial Holdings Pte Ltd Tabungan Tehnologi Teroris Tim Keuangan Syari'ah Korea UFO BKB Uang Palsu Unit Jasa Keuangan Mikro Unit Usaha Syari'ah Utang Indonesia