Keharusan Pemerintah Berpihak ke Koperasi
Pemerintah harus berpihak dan melakukan penguatan pada koperasi agar tidak tergilas di dalam era perdagangan bebas seperti perjanjian kawasan perdagangan bebas ASEAN-China (CAFTA).Sekretaris Induk Koperasi An Nisa Anna (Inkopan) Muawanah di Jakarta, Selasa (6/4), mengatakan, berkembangnya perjanjian perdagangan bebas seperti CAFTA dan segera menyusul dengan sejumlah negara lainnya seperti India, Eropa dan Australia jelas menjadi tantangan berat bagi koperasi agar tetap eksis.
“Saatnya pemerintah meningkatkan komitmen dan pemihakan dalam pembangunan ekonomi dengan mendorong koperasi agar mampu mandiri dan bertahan dalam waktu yang panjang,” katanya dalam Konsolidasi Nasional Koperasi An Nisa.
Inkopan merupakan perangkat layanan Muslimat NU dalam bidang ekonomi. Saat ini mereka telah memiliki 10 pusat koperasi di tingkat provinsi dan 23 lainnya sedang dalam rintisan. Sementara itu koperasi primer yang dimiliki saat ini telah mencapai 140 di tingkat kabupaten/kota dari Sabang sampai Merauke.
Menurut Ana, berbagai permasalahan yang dihadapi koperasi di antaranya adalah persoalan kelembagaan dan administrasi keorganisasian, profesionalisme manajemen, permodalan, serta rendahnya akses pemasaran seperti dalam sektor agrobisnis, agroindustri dan kerajinan.
Karena itu, lanjut Ana, beberapa hal yang yang diperlukan oleh koperasi untuk meningkatkan daya saing adalah kemudahan pembiayaan, akses informasi yang lebih baik, serta bantuan praktik keterampilan.
Sementara itu Menkop dan UKM Syariefuddin Hasan menyatakan saat ini pihaknya tengah mencanangkan program penguatan koperasi di masing-masing provinsi atau kota yang nantinya diharapkan bisa terus tumbuh dan berkembang sehingga bisa memiliki unit bisnis dari hulu sampai hilir yang terintegrasi.
“Suatu saat, bisa lahir konglomerat koperasi di Indonesia yang memiliki bisnis unit dari hulu sampai hilir. Dengan jaringan luas ini, mereka akan memiliki akses permodalan, proses produksi dan pemasaran yang lebih baik,” kata Syarief.
Pada kesempatan tersebut juga ditandatangani perjanjian kerja sama antara Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM dengan Inkopan. Kerja sama itu akan meliputi delapan pusat koperasi dan dan 100 koperasi primer yang siap memenuhi persyaratan untuk mendapat program dana bantuan bergulir.
Sumber: http://www.majalah-koperasi.com --> Wednesday, April 7th, 2010 | Posted by Dinul Husnan