Tabungan Juga Harus Bayar Zakat?
Alwan telah mengirimkan pertanyaan : Tanya: Ass.wrwb. Ustadz, jika sudah mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen, maka bunga tabungan yang ada di bank non syariah apakah mesti dikeluarkan semuanya setelah dikurangi administrasi atau jumlah tabungan saja yang dihitung setahun yang dikeluarkan 2,5 persen lagi? Mohon penjelasannya. Terimakasih . Wass. (Alwan)wa alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Saudara Alwan yang dirahmati Allah Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan adalah Firman Allah: "dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At-Taubah (9): 34-35)
Menurut para ulama zakat kontemporer, harta simpanan berupa tabungan wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun harta yang disimpan tersebut berasal dari penghasilan yang sudah mereka keluarkan zakatnya 2,5 persen.
Kalau kita meneliti bahwa di zaman Rasulullah salallahu alaihi wasallam Beliau juga mewajibkan untuk dikeluarkan zakat emas dan perak meskipun Beliau mengetahui bahwa emas dan perak tersebut tidak ditukar kecuali dari harta perniagaan yang sudah dikeluarkan zakatnya.
Dalam hadits di sebutkan :"Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori)
Nah, bila harta-harta yang disimpan oleh kaum muslimin sudah sampai setahun lamanya, maka wajib bagi mereka untuk segera menunaikan zakatnya jangan sampai kita lalai menunaikannya.
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: " Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (HR. Abu Daud no. 1573.) (Tim Dompet Dhuafa)
Sumber: Yahoo News, Jumat, 20 Agustus, dari Kliping Referensi Kompas
0 komentar:
Posting Komentar