Tampilkan postingan dengan label Motivasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Motivasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Mei 2010

LUNASILAH UTANG-UTANGMU !!!

PROF DR KOMARUDDIN HIDAYAT
Rektor UIN Syarif Hidayatullah


SUATU hari saya menghadiri pengajian di Jakarta yang isinya sederhana, namun cukup menyentuh hati. Pengajian ini dihadiri para eksekutif,profesional,intelektual, bahkan konglomerat yang haus siraman rohani.

Dalam pengajian itu seorang ustaz menyindir para jamaah tentang pentingnya membayar utang. Kurang lebih demikian katanya, “Saudara-saudara sekalian, sekarang Saudara sudah menjadi orang kaya,tapi tolong diingat apakah dulu ketika duduk di bangku sekolah atau kuliah masih mempunyai utang yang belum dibayar?

”Tentu saja sindiran ini membuat para jamaah cukup terperanjat sambil mesem-mesem dan tengok kanan tengok kiri. “Mungkin dulu salah satu dari Saudara makan tempe goreng empat potong,tetapi mengaku makan dua potong.Atau mungkin ketika tinggal di kontrakan atau kos masih menunggak uang sewa,lupa bayar listrik dan sebagainya, lalu keburu pergi.

Maka, hari ini saya ingatkan, tolong segera lunasi,” katanya lagi. Maka pecahlah tawa para jamaah. Itu berarti sindirannya telak mengenai sasaran. “Tolong sekarang lunasi, sebab kalau utang itu tidak dibayar, bisa menghalangi kita untuk masuk surga,” lanjut sang ustaz. Dengan bahasa yang lugas ustaz tadi menjelaskan tentang kewajiban membayar utang, sekecil apa pun jumlahnya.

Kalau tidak, hal-hal yang dianggap kecil bisa menjadi penghalang sesuatu yang besar. Ibarat kita memasukkan anak kunci untuk membuka pintu, ketika lubang itu terhalangi kerikil atau serpihan kayu yang kecil, akibatnya bisa fatal: anak kunci itu tak akan mampu membuka pintu.

Utang yang belum dilunasi akan menjadi penghalang bagi perjalanan rohani di akhirat kelak. Menurut riwayat, di antara siksa kubur yang akan dijumpai nanti adalah disebabkan oleh utang yang belum dilunasi. Di dunia pun orang yang tidak membayar utang (mengemplang)— padahal dia mampu untuk membayarnya— akan merusak martabat seseorang.

Di samping melawan hukum, secara moral dianggap tercela oleh masyarakat dan diyakini akan mempersempit pintu rezeki. Ceramah tadi telah menggugah kesadaran para jamaah untuk merenungkan kembali atau mengingat- ingat tentang utang masa lalu mereka.

Sekarang mungkin sebagian besar jamaah telah meraih kesuksesan dan hidup dalam kecukupan ekonomi, namun mungkin di masa lalu pernah mempunyai janji, tanggungan, utang dan sebagainya yang sadar atau tidak sadar,disengaja atau tidak disengaja, tapi masih belum dilunasi atau ditunaikan.

Dari pengalaman berbincang dan bersosialisasi dengan beberapa teman sambil main golf, saya memperoleh banyak cerita menarik bahwa apa yang dikatakan ustaz tadi memang benar. Saya mendengar ada beberapa teman yang sudah sukses di Jakarta,suatu hari sengaja berkunjung ke Yogyakarta menemui pemilik rumah kos dan warung langganannya dulu.

Dia sengaja untuk melunasi utangutangnya yang belum dibayar.Jumlah persisnya sudah lupa, tapi dia tidak ingin ketika meninggal masih memiliki utang, meskipun hanya senilai lima porsi makan untuk ukuran mahasiswa. Ketika datang ke Yogyakarta dan berhasil bertemu pemilik rumah kos dan warung langganannya, butuh waktu beberapa saat untuk saling mengingat-ingat karena sudah belasan tahun tidak bertemu.

Biasanya mereka datang dengan memberi uang lebih besar dari jumlah utangnya sebagai tanda terima kasih dan penebusan dosa. Tentu saja para pemilik warung yang sebagian besar sudah lanjut usia itu terkejut dibuatnya menerima rezeki nomplok yang tak terduga itu.

Sebenarnya apa yang telah dilakukan oleh mantan mahasiswa yang telah sadar ini bukan sekadar melunasi utang-piutang, tetapi juga berbagi kegembiraan. Mereka menebus kesalahan yang pernah dilakukan sambil memberi sesuatu yang lebih dari rezeki yang diperolehnya.

Niat baik untuk bersilaturahmi, membayar utang dan berbagi kegembiraan seperti yang mereka lakukan ini mengingatkan saya pada cerita-cerita tentang pengalaman orang-orang yang pernah mati suri atau mereka yang dalam istilah psikologi disebut dengan near death experiencer (NDE).

Mereka yang pernah mengalami mati suri dapat kita jadikan bahan renungan tentang kebenaran berita alam kubur. Sebagian besar mengalami, menyaksikan, dan meyakini bahwa semua utang yang belum terbayar itu datang menagih janji untuk dilunasi.Tentu saja waktu itu rohaninya merasa tersiksa.

Mereka mengalami sendiri bagaimana utang, janji, atau ucapan sekecil apa pun mempunyai konsekuensinya sendiri. Karena itu, janji memang harus ditepati, sebab setiap janji adalah utang (al-wa’du dainun). Bila Saudara hendak pergi umrah atau haji, lalu seseorang meminta didoakan dan disebut namanya di depan Kakbah, lalu kita jawab menyanggupi, maka itu sudah termasuk utang yang mesti dilunasi.

Kalau tidak, cerita teman yang pernah mati suri, hal itu pun akan dipertanyakan kelak di alam kubur. Karena itu, berhati-hatilah membuat janji. Jika tak sanggup melakukannya, jangan pernah menjanjikannya. Lalai menjalankan janji sekecil itu pun akan menjadi penghalang perjalanan rohani kita.Terlebih jika kita telah membuat nazar, derajat utangnya lebih berat.

Jadi,sekiranya kita tidak yakin sanggup untuk menyampaikan titipan salam atau mendoakan permintaan orang, sebaiknya jangan berkata menyanggupi mengingat janji kesanggupan itu akan tercatat sebagai utang yang mesti dibayar. Misalnya ada anak meminta doa kepada orang tuanya agar selamat di dalam perjalanan atau agar lulus ujian.

Sebaiknya saat itu juga orang tua mendoakan, agar segera lunas permintaan itu, daripada menyanggupi tetapi akhirnya lupa. Karena di antara kita pasti memiliki utang yang mungkin belum atau lupa membayarnya, maka Islam mengajarkan untuk saling bersilaturahmi dan memaafkan agar tak ada lagi utang di antara mereka yang tersimpan hingga ke liang kubur.

Kalau ada utang uang, misalnya, ada baiknya dikatakan terus terang untuk direlakan jika tidak sanggup membayarnya. Misalnya dengan ucapan; “Maafkan saya,bila mungkin masih punya utang, karena lupa atau kelalaian saya,baik yang disengaja atau tidak sengaja,mohon diikhlaskan.”

Islam memang agama kasih yang mengajarkan forgiveness (pemberian maaf), tapi Islam juga agama yang sangat menjunjung tinggi makna keadilan (justice), karena itu banyak nasihat dari Alquran dan Hadis yang menganjurkan tentang pentingnya memenuhi janji, membayar utang, menyelesaikan tunggakan, dan menyampaikan amanah.

Bahkan tak hanya utang uang dan harta benda yang harus dipenuhi oleh seorang hamba, utang ibadah pun harus dipenuhi. Contohnya, bagi orang yang tak mampu menjalankan puasa, maka harus menggantinya dengan fidyah. Semua utang hendaknya dilunasi demi kebaikan dan kebahagiaan perjalanan rohani kelak.(*)

Friday, 17-July-2009
Sumber: http://www.pemkomedan.go.id/serba_detail.php?id=158

Read More

Minggu, 11 April 2010

Apa Itu Wirausaha Sosial ...???

Oleh ANDREAS MARYOTO

Mungkinkah sebuah entitas bisnis bervisi sosial? Bukankah pebisnis hanya sekadar mengejar keuntungan? Atau sebaliknya, hanya yayasankah yang bisa bergerak dalam usaha- usaha menangani masalah sosial?

Pertanyaan sejenis sudah sering bermunculan tetapi tak terjawab dengan tuntas. Wirausahawan sosial menjadi makhluk baru yang perlu dilihat.

Ya, wirausahawan sosial memang makhluk baru di Indonesia. Ketika Kompas diundang oleh British Council untuk melihat lembaga-lembaga terkait kewirausahawan sosial di Inggris, yang muncul di benak hanyalah perusahaan dan yayasan. Perusahaan adalah entitas bisnis yang berusaha memaksimalkan keuntungan, sedangkan yayasan bergerak lebih banyak usaha sosial tetapi tak boleh mengejar keuntungan.

Di antara perusahaan dan yayasan ada wirausaha sosial. Sebenarnya wirausaha sosial (social enterprise) sudah muncul di dalam buku-buku teks kuliah pada tahun 1960-an sampai 1970-an. Baru kemudian pada 1980-an hingga 1990-an wirausaha sosial menyebar dan berkembang. Di Inggris, salah satu penggerak waktu itu adalah Bill Drayton, yang mendirikan wirausaha sosial bernama Ashoka.

”Kami mendefinisikan wirausaha sosial sebagai entitas bisnis yang tujuan utamanya bersifat sosial. Keuntungan yang didapat dari usahanya dinvestasikan kembali untuk mencapai tujuan sosial itu atau untuk kepentingan sosial. Kewirausahaan sosial lebih dari sekadar didorong oleh keinginan untuk memaksimalkan profit bagi pemegang saham atau pemilik,” kata Manajer Promosi Wirausaha Sosial dan Kebudayaan Kantor Kementerian Urusan Sektor Ketiga Tamsyn Roberts.

Definisi

Dengan definisi seperti itu, sebenarnya di Indonesia sudah terdapat wirausaha sosial, seperti Bina Swadaya. Lembaga ini mencari keuntungan melalui beberapa unit bisnisnya, tetapi keuntungan itu diinvestasikan kembali untuk membantu masyarakat kecil dan juga petani.

Ada juga beberapa lembaga dengan cara mengajukan berbagai proyek ke perusahaan-perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersifat sosial, seperti pendidikan dan perbaikan lingkungan. Lembaga ini mengambil keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan, tetapi keuntungan itu untuk diinvestasikan kembali bagi tujuan sosialnya.

Ada pula yayasan atau lembaga swadaya masyarakat yang juga mengelola unit usaha. Keuntungan yang didapat dari usaha itu digunakan untuk kegiatan sosial mereka. Mereka terbantu dengan keberadaan unit usaha ini karena menjadikan mereka tidak tergantung sepenuhnya kepada penyandang dana.

Namun berbeda dengan Indonesia, di Inggris lembaga-lembaga wirausaha sosial itu mendapat pengakuan pemerintah. Di samping perusahaan dan yayasan, Pemerintah Inggris mengakui keberadaan wirausaha sosial itu. Bahkan, pengakuan itu diwujudkan dalam bentuk keberadaan Kementerian Urusan Sektor Ketiga yang di dalamnya mengurus wirausaha sosial. Penyebutan sektor ketiga untuk memperlihatkan keberadaan lembaga yang berada di antara pemerintah dan swasta.

Pengakuan itu juga diwujudkan dalam bentuk penggelontoran dana-dana yang diperebutkan berbagai wirausaha sosial melalui berbagai proyek yang diusulkan oleh lembaga wirausaha sosial. Meski dana tersebut tidak hanya murni dari pemerintah, pemerintah berhak mengecek manfaat penerima dana itu. Hal ini untuk menjamin dana tersebut tidak disalahgunakan oleh penerima.

Wirausahawan sosial yang mendapat dana kemudian mengerjakan proyek yang sudah tentu harus bermanfaat bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan pekerjaan, pengurangan jumlah warga yang tidak memiliki rumah, dan perbaikan lingkungan. Pemerintah kemudian akan mengaudit dana-dana yang disalurkan itu. Pemerintah mengecek manfaat yang diterima oleh masyarakat yang menjadi subyek dalam proyek-proyek itu.

”Dana utama kami berasal dari Millenium Award Trust, sebuah warisan bernilai 100 juta poundsterling dari The Milenium Commission,” kata Direktur Pengembangan UnLtd Zulfiqar Ahmed, sebuah lembaga wirausaha sosial yang mengerjakan berbagai proyek dari dana itu.

Pengakuan keberadaan wirausaha sosial oleh pemerintah Inggris dilakukan karena pada kenyataannya lembaga tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menjawab berbagai tantangan masalah sosial dan lingkungan. Wirausaha sosial juga diyakini mendorong hal-hal yang bersifat etis dalam bisnis, memperbaiki pelayanan publik, dan pada kenyataannya wirausaha sosial menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat.

Pengakuan

Sebagai wujud pengakuan itu, kantor Kementerian Urusan Sektor Ketiga mengadakan berbagai kegiatan untuk mendorong kinerja wirausaha sosial. Mereka memberi penghargaan, memberi akses yang lebih besar dalam hal pembiayaan, dan dukungan bisnis bagi lembaga wirausaha sosial.

Perkembangan lembaga wirausaha sosial di Inggris telah melahirkan pula lembaga-lembaga konsultasi, pengembangan studi tentang wirausaha sosial di sejumlah perguruan tinggi, bahkan hingga lembaga yang menyediakan jasa fasilitas rapat dan pertemuan untuk sektor ketiga.

Hal lain yang menarik adalah lembaga wirausaha sosial memberi peluang untuk sejumlah sukarelawan aktif bergerak di dalam lembaga itu. Meskipun lembaga wirausaha sosial merupakan lembaga bisnis tetapi dengan tujuan-tujuan yang bersifat sosial, lembaga ini memberi peluang bagi sukarelawan untuk terlibat.

Yang mungkin menjadi pertanyaan adalah, bagaimana dengan pengelolaan karyawan di lembaga wirausaha sosial. Apakah karena bertujuan sosial, kemudian mereka bisa digaji seadanya?

”Kami juga digaji layak. Kami digaji dengan patokan gaji untuk mereka yang bekerja di pelayanan publik. Kalau kami menjabat sebagai manajer, gajinya akan distandarkan dengan gaji manajer untuk lembaga pelayanan publik. Hal yang sama kalau kami menjabat sebagai direktur,” kata Direktur Komunikasi dan Kebijakan School for Social Enterprise Nick Temple berkisah tentang gaji yang didapat di dalam lembaganya.

Perkembangan lembaga wirausaha sosial ini juga mulai menyebar ke luar Inggris. Beberapa negara di Asia juga mulai mengembangkan lembaga wirausaha sosial, seperti Thailand, Jepang, Vietnam, dan Filipina. Sebenarnya lembaga wirausaha sosial sudah ada di hampir banyak negara. Hanya saja pengakuan dari pemerintah belum ada.

Thailand mungkin lebih beruntung. Sejumlah pihak, mulai dari lembaga pemerintah, media, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha swasta, hingga pasar modal, pernah berkumpul untuk membicarakan tentang keberadaan lembaga wirausaha sosial. Bahkan, mereka telah membuat peta jalan bagi pengakuan lembaga wirausaha sosial.

Di Indonesia sebenarnya sudah lama lembaga-lembaga wirausaha sosial bermunculan. Sama dengan di beberapa negara di Asia pengakuan tentang lembaga itu belum ada. Pemerintah masih melihat hanya perusahaan dan yayasan sesuai dengan hukum yang ada. Meskipun demikian, wirausahawan sosial telah melangkah.

Sumber: www.kompas.com
Read More

Liputan Informasi Umum & Syari'ah

Liputan Informasi Koperasi Ekonomi Syariah Kemenneg KUKM Bank Syariah Dalam Negeri Informasi iB Kebijakan Bank Komunitas Dinas Koperasi dan UKM Politik Ekonomi Mikro Koperasi Syariah Bank indonesia Internasional Republika Online BMT Berbagi Pengalaman Resensi Buku APBN LKM Pasar Tradisional Pembiayaan Asbanda Asbisindo Bank Muamalat Indonesia (BMI) Bank Umum Syari'ah (BUS) Karir Manajemen Motivasi Perbanas Perbankan Syari'ah Bank Indonesia Perbarindo RAPBN Riba Suku Bunga ATM Ahad-Net International Al Ijarah Finance (Alif) Antara Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) BBM Bersubsidi BNI Syari'ah BPH Migas BPPN BPRS BTN Syari'ah Bagi Hasil Bank Pembangunan Asia (ADB) Bank Pembangunan Islam (IDB) Beras Cerita Sukses DPR Dinar dan Dirham Exer Indonesia GAIKINDO GS Engineering Contruction Corp Gross Tones (GT) Gula Industri Kecil Joint Financing Auto Muamalat K-link Kelompok Bank Indonesia Kerjasama Konversi Bank Syariah Koperasi Internasional Korea investment dan Securities Co Korean Association of Church Communication Kredit Usaha Rakyat Lembaga Penjamin Simpanan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteri ESDM Menteri Koordinator Perekonomian Menteri Perdagangan Menteri Perindustrian Minyak Tanah Multi Level Marketing Syari'ah(MLMS) Nasabah Nelayan Obligasi Syari'ah Offshore Corporate Service One Day Approval Organisasi Buruh Internasional (ILO) Otomatif PDB PNBP Pameran Pasar Petisah Medan Pastor Pemegang Saham Pendidikan Perbankan Perikanan Pertamina Premium Produk Properti PusKopSyah BMT Sumut Real Estate Real Time Online SBI SUKUK Situs Berita APIndonesia.Com Solar Sorak Finanial Holdings Pte Ltd Tabungan Tehnologi Teroris Tim Keuangan Syari'ah Korea UFO BKB Uang Palsu Unit Jasa Keuangan Mikro Unit Usaha Syari'ah Utang Indonesia